Diceritakan dalam sebuah sidang kasus mutilasi, ketika Jaksa Penuntut Umum sedang membeberkan kronologi peristiwa...
"Kemudian... terdakwa memukul kepala korban dengan martil..."
"Kurang ajar !," teriak seorang laki-laki dari arah bangku pengunjung.
"Hadirin harap tenang !," bentak Hakim sambil melotot kepada laki-laki tersebut.
"Saudara Jaksa... teruskan," katanya Kepada Jaksa penuntut Umum.
"Kemudian... terdakwa menggergaji mayat korban...," lanjut Jaksa Penuntut Umum.
"Keparat !," kembali laki-laki tersebut berteriak dengan marah.
Hakim kembali menyuruh laki-laki tersebut diam dan memerintahkan Jaksa melanjutkan pembacaan BAP.
"Lalu... terdakwa menggali lubang dengan sebuah sekop..."
"Bajingan !," teriak laki-laki itu lagi.
Dengan marah Hakim membentak laki-laki tersebut,
"Saudara pengunjung !... kalau anda tidak mau diam akan saya tangkap dengan tuduhan menghina pengadilan dan menghambat persidangan !," ancam Hakim murka.
"Maaf, Yang Mulia. Saya tidak mampu menahan kesal. Sudah sepuluh tahun saya bertetangga dengan terdakwa dan selama itu setiap kali saya mau pinjam martil, gergaji atau sekop, dia selalu saja bilang... nggak punya !... nggak punya !," ujar laki-laki tersebut dengan wajah geram.
Maaf, hanya komentar relevan yang akan ditampilkan. Komentar sampah atau link judi online atau iklan ilegal akan kami blokir/hapus.
0Komentar
Maaf, Hanya komentar relevan yang akan ditampilkan. Komentar sampah atau link iklan ilegal akan kami hapus. Terima kasih. (Admin)